Perjanjian berlaku pula jika ada rollover (perpanjangan) atau kontrak susulan (repeat order) dari pembeli yang sama. E. Klausul Terverifikasi (Verifikasi Legalitas) Surat ditandatangani di atas meterai (biasanya Rp 10.000).
Objek komoditas dalam perjanjian transaksi ini adalah batubara dengan spesifikasi gross calorific value (GCV) [Sebutkan Spesifikasi, misal: GCV 4200 - 3800 kCal/kg] yang bersumber dari konsesi tambang ( IUP-OP ) [Nama Perusahaan Tambang] yang berlokasi di [Lokasi Tambang].
Our verification is limited to the information provided and the agreement reviewed. We have not conducted any audit or review of the Company's or Supplier/Partner's financial statements or internal controls. surat perjanjian komitmen fee batubara verified
Sebuah surat perjanjian yang verified harus memuat poin-poin berikut:
Fee biasanya baru cair setelah dana dari pembeli akhir (seperti PLN ) terverifikasi masuk ke rekening penjual. Sebuah surat perjanjian yang verified harus memuat poin-poin
Language: "Pihak Pertama dilarang melakukan transaksi langsung dengan pembeli yang diperkenalkan oleh Pihak Kedua untuk jangka waktu 24 bulan setelah perjanjian ini ditandatangani." (Translation: The First Party is prohibited from transacting directly with buyers introduced by the Second Party for 24 months.)
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE JUAL BELI BATUBARA Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama: [Nama Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/PT [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama: [Nama Penerima Fee/Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/Tim Mediator, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa jual batubara yang sah atas komoditas batubara. - Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang menjembatani, memediasi, dan mempertemukan PIHAK PERTAMA dengan Pembeli (Buyer) hingga terjadi transaksi jual beli. Maka, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK DAN VOLUME TRANSAKSI Komitmen fee ini didasarkan pada transaksi jual beli batubara dengan spesifikasi [Contoh: GAR 4200] sejumlah [Contoh: 50.000] Metrik Ton (MT). PASAL 2: BESARAN FEE PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Contoh: Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)] per Metrik Ton dari total volume batubara yang terjual dan terbayar oleh Buyer. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN Pembayaran fee dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening resmi PIHAK KEDUA: - Nama Bank: [Nama Bank] - No. Rekening: [Nomor Rekening] - Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari Buyer pada setiap termin pengiriman (FOB Barge). PASAL 4: KEKUATAN HUKUM DAN SAKSI Perjanjian ini bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, dan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian manajemen pada perusahaan PIHAK PERTAMA. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) (Materai 10.000) [Nama Lengkap] [Nama Lengkap] SAKSI-SAKSI: 1. [Nama Saksi 1] 2. [Nama Saksi 2] Use code with caution. Tips Agar Surat Komitmen Fee Berstatus "Verified" dan Aman tidak dapat dibatalkan secara sepihak
: Mengikat pihak pemberi fee (bisa penjual, pembeli, atau agen utama) untuk melakukan pembayaran sesuai nominal yang disepakati.
Dapat juga dalam bentuk persentase (misalnya 15-20%) dari nilai transaksi total.
Sangat disarankan untuk melakukan waarmerken atau legalisasi di hadapan Notaris agar identitas dan tanda tangan para pihak tidak dapat disangkal.
Saya bisa membantu menyusun yang sesuai dengan posisi Anda.