Commitment fee adalah biaya yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditor sebagai kompensasi atas kesediaan kreditor untuk menyediakan dana pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Biaya ini biasanya dikenakan pada saat perjanjian pinjaman ditandatangani dan merupakan salah satu syarat bagi kreditor untuk menyediakan dana pinjaman.
Besaran commitment fee yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar dihitung dari selisih antara total fasilitas kredit dengan jumlah dana yang telah ditarik (dalam hal ini porsi fasilitas yang belum digunakan). — Atau, jika menggunakan jumlah tetap: Besaran commitment fee ditetapkan sejumlah Rp. [angka],- ([terbilang] Rupiah) yang bersifat tetap.
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: : [Nama Lengkap] : [Pekerjaan] : [Alamat Lengkap] : [Nomor KTP]
Dalam dunia bisnis, terutama dalam transaksi keuangan dan investasi, istilah "commitment fee" sudah tidak asing lagi. Commitment fee adalah biaya yang dikenakan kepada pihak yang melakukan transaksi keuangan atau investasi sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan transaksi tersebut. Biaya ini biasanya dikenakan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai bentuk jaminan bahwa pihak yang melakukan transaksi akan melaksanakan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. contoh surat perjanjian commitment fee
Kapan batas waktu perjanjian utama harus ditandatangani.
Berikut adalah panduan lengkap beserta contoh surat perjanjian commitment fee yang profesional, sah secara hukum, dan mudah dipahami. Apa Itu Commitment Fee?
Tanggal: [ Tanggal Surat ]
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Commitment Fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Atas jasa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan imbalan ( fee ) sebesar: Commitment fee adalah biaya yang dibayarkan oleh debitur
Para pihak dibebaskan dari kewajiban membayar/menagih commitment fee jika terjadi bencana alam, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi penarikan dana. Pemberitahuan force majeure harus dilakukan secara tertulis dalam waktu 7 hari.
Maka, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut: